Beredar Video Joget Dangdutan Tanpa Masker di Wonorejo

Tangkapan layar video dangdutan di Karangmenggah Wonorejo

Pasuruan, Kabarlensa.com | Covid 19 yang melanda indonesia, mengajarkan cara hidup baru bagi warganya. Mulai dari cara menjaga kesehatan seperti mencuci tangan dan bermasker, hingga cara bekumpul seperti menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Cara cara seperti itu dilakukan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran covid 19 kepada warga. Sampai sampai pemerintah menerapkan PPKM MIKRO guna menekan laju pendemi di daerah daerah.

Namun upaya pemerintah ini tak selamanya mulus, pasalnya, masih saja ada orang orang yang tak mengindahkan himbauan pemerintah seperti kegiatan hiburan yang potensi mendatangkan massa hingga kerumunan.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Disana ada salah satu warga yang abai akan himbauan pemerintah.

Hal itu berdasarkan video yang diperoleh kabar lensa. Diamana salah satu warga di Desa Karangmenggah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, asik mendatangkan hiburan dangdut di massa mandemi.

Dalam video itu, terlihat penyanyi dan musisi sedang asik melantunkan lagu "GULA GULA" tanpa protokol kesehatan alias tak bermasker. Kabarnya acar itu berlangsung pada hari Minggu, 21 Maret 2021.

Dalam video lain bahkan nampak perempuan sedang berjoget berdempetan tanpa masker. Saking asiknya kedua berangkulan tanpa masker. Padahal itu berbahaya dan potensi penularan.

Parahnya, acara dangdutan itu sudah diketahui pihak desa kerena sudah ajukan pemberitahuan. Meski, dalam pemberitahuannya hanya menyampaikan hajatan dan hiburan dangdut electone.

Hal itu disampaikan Sholichin, Kepala Desa Karangmenggah saat dikonfirmasi wartawan. "Kalau bener memang bener mas, tapi bunyinya electon mas" kata Kepala Desa Karangmenggah.

Bahkan menurut Kepela Desa, acara tersebut sudah ada tembusan ke gugus tugas. "Kalau pemberitahuan sudah ada ke Desa, isinya hajatan mungkin buat hiburan terbatas electone di teras." Tandas sang Kades.

Dari kejadian ini, apakah PPKM MIKRO sudah tidak berlaku lagi, sehingga masyarakat sudah bebas mengadakan kegiatan apapun?_Bersambung

(Rif/Yud)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama