DORONG POTENSI PERLINDUNGAN PATEN DI PROVINISI BALI, KANWIL KEMENKUMHAM BALI MENGGELAR KEGIATAN PROMOSI DAN DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL DI BIDANG PATEN



Denpasar – Bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual dengan mengambil tema “Perlindungan Kekayaan Intelektual Paten melalui Pendaftaran secara Online” pada Jumat (25/03). Hadir dalam Kegiatan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (Dr Sucipto), Kepala Divisi Administrasi (Mamur Saputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo), Pejabat Administrator di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Koordinator dan Sub Koordinator pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, para Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, serta Narasumber dari Akademisi Universitas Mahasaraswati Denpasar. Desiminasi ini merupakan hari terakhir dari rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yang telah diselenggarakan sejak tanggal 21 Maret 2022. Kegiatan yang merupakan kolaborasi antar Kanwil Kemenkumham Bali dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki tujuan untuk memfasilitasi masyarakat dan stakeholder tekait Kekayaan Intelektual di Wilayah sampai pelosok desa.  


Mewakili Ka Kanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo menyampaikan laporan pelaksana kegiatan. Dalam Laporannya, Kristomo menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI mengembangkan beberapa layanan seperti Layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara online dan mendukung pelayanan kepada Masyarakat. “Mobile IP Clinic ini merupakan salah satu program unggulan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly untuk Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2022”, ujar Kristomo.  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo juga menyampaikan Kanwil Kemenkumham Bali menjadi pilot project untuk kegiatan Intellectual Property and Tourism mengingat pulau Bali merupakan salah satu destinasi wisata favoeit yang sangat diminati wartawan.


Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr Sucipto. Dalam sambutannyam Dr. Sucipto mengatakan Diseminasi KI khususnya terkait Paten ini guna mendorong pemahaman lebih lanjut stakeholder KI di wilayah untuk menggerakkan iklim inovasi dan kreasi yang berujung pada perlindungan KI melalui prosedur pengajuan pemberian Hak Paten. Dr. Sucipto juga mengajak peserta untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi dan menjadikan Indonesia pada umumnya serta Bali pada khususnya memiliki keunggulan kompetitif di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 


Selepas sambutan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Acara dibuka secara resmi dengan pemukulan Gong oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber. Narasumber sosialisasi yang dihadirkan pada kali ini adalah Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, I Made Gunaja yang membawakan materi berujudul Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual. Materi selanjutnya dibawakan oleh Dr. apt. Ketut Agus Adrianta, M.Biomed Akademisi Universitas Mahasaraswati yang membawakan materi berjudul Pentingnya  Memiliki HKI (Paten dan Paten Sederhana). Materi berikutnya dibawakan oleh Pemeriksa Paten Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Alex Rahman dengan judul Patent Drafting dan Materi terakhir dibawakan oleh Pemeriksa Merek Madya, Dwi Hastarina dengan judul Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama