Baca Juga
Jakarta - Advokat yang juga Pengurus Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rukmana, menyoroti pemberitaan media siber frekuensimediabali.com yang menuding Kantor Wilayah Imigrasi Bali melakukan pemerasan terhadap dua warga negara Jerman. Menurutnya, berita tersebut menyalahi prinsip dasar jurnalisme karena tidak memenuhi unsur verifikasi dan keberimbangan, serta berpotensi melanggar hukum positif.
“Berita itu hanya memuat pernyataan satu pihak, langsung menuduh tanpa konfirmasi atau klarifikasi dari Imigrasi Bali. Ini jelas melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik,” ujar Rukmana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/6).
Advokat yang akrab disapa Ade ini menjelaskan bahwa Pasal 1 mengharuskan wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mewajibkan pengujian informasi, pemberitaan secara berimbang, serta larangan mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Ia menyayangkan masih banyak media digital yang tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.
“Jangan samakan karya jurnalistik dengan unggahan media sosial. Jurnalisme bukan sarana untuk menuduh sembarangan tanpa verifikasi. Jurnalisme bukan sekadar menyebarkan cerita sensasional. Ini profesi yang tunduk pada etika dan hukum. Jika menuduh tanpa verifikasi, maka bisa digugat secara pidana maupun etik,” tegasnya.
Ade menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas informasi dan tidak merugikan pihak lain melalui pemberitaan yang tidak diuji kebenarannya.
Ia juga menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan segera mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers sebagai forum resmi penyelesaian sengketa pers. Menurutnya, pengujian dari Dewan Pers sangat penting untuk menentukan apakah tulisan tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah atau tidak.
“Kalau terbukti melanggar kode etik jurnalistik, Dewan Pers dapat memberikan penilaian dan rekomendasi pemulihan nama baik. Bila bukan produk jurnalistik yang sah, maka langkah hukum pidana dapat dipertimbangkan,” ujarnya.
Berpotensi Langgar UU ITE
Lebih lanjut, Ade mengingatkan bahwa pemberitaan yang menyerang kehormatan lembaga negara seperti Imigrasi tanpa dasar kuat juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Ia menyinggung Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur larangan mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik atau fitnah.
“Tuduhan pemerasan bukan perkara ringan. Kalau tidak ada bukti dan tidak diverifikasi, maka itu bisa digugat secara pidana sebagai pencemaran nama baik melalui media elektronik,” katanya.
Ia menekankan bahwa kebebasan pers memang penting, namun tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerang kehormatan pihak lain. Ia juga menyoroti pentingnya membedakan antara kritik membangun dan tuduhan sepihak yang tidak memenuhi standar jurnalistik.
“Kritik tetap harus ada, tetapi disampaikan secara profesional. Jangan sampai media justru menjadi alat pembunuhan karakter,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang diterima menyebutkan bahwa pihak Imigrasi Bali tengah mempersiapkan pengaduan resmi ke Dewan Pers atas pemberitaan tersebut.
Langkah ini merupakan bentuk tanggapan terhadap tuduhan yang dinilai merugikan nama baik institusi. Bahkan informasi dari sumber kanwil imigrasi Bali, pihak imigrasi memberikan toleransi waktu selama Tiga ( 3) hari kerja untuk media tersebut mengklarifikasi atau menghapus berita tersebut, serta meminta maaf secara resmi kepada imigrasi Bali, sebelum diambil langkah hukum.
" kami berikan toleransi waktu kepada media frekuensi bali, untuk segera mengklarifikasi ataupun menghapus berita tersebut, serta meminta maaf kepada kami, sebab tidak menutup kemungkinan upaya hukum akan menjadi langkah kami ", jelas sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Jika Dewan Pers menyatakan bahwa berita tersebut melanggar etik atau bukan produk jurnalistik yang sah, maka langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan, termasuk pelaporan pidana.
“Kami tidak anti kritik, tapi berita yang tidak berimbang seperti ini sangat merugikan institusi kami, apalagi menyangkut kepercayaan publik,” ujar sumber internal Imigrasi Bali. ( Rolly)
Posting Komentar