Baca Juga
PONOROGO – Kantor Imigrasi Ponorogo berhasil mengamankan 1 (satu) orang berkewarganegaraan Suriah berinisial BD (Lk), 24 tahun pada hari Jumat, 13 Juni 2025.
Berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah desa Kepatihan, Kecamatan Babadan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan identifikasi dan pengecekan database pada Sistem Keimigrasian (Aplikasi Penegakan Hukum/APGAKUM), yang kemudian diketahui bahwa Izin Tinggal milik Orang Asing tersebut telah berakhir.
Berdasarkan surat perintah prapenyidikan, tim Seksi Inteldakim melakukan pengecekan lapangan terkait kegiatan prapenyidikan dugaan pelanggaran keimigrasian. Tim berkoordinasi dengan anggota Unit Intelijen Kodim 0802 Ponorogo untuk melakukan penelusuran di wilayah Kecamatan Babadan.
Sekitar pukul 15.45 WIB, Tim Seksi Inteldakim berhasil mengindentifikasi dan menemukan 1 (satu) Orang Asing berinisial BD (Lk) yang berada di Jl. Brigjen Katamso No.10, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Diketahui BD saat itu sedang menginap di rumah seorang warga yang merupakan orang tua dari temannya, seorang WNI yang berinisial NPL (Pr).
Menurut keterangan dari NPL, BD tiba dirumahnya pada hari Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebagaimana hasil pemeriksaan petugas di lapangan, diketahui bahwa BD masuk ke lndonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Air Asia D70792) pada tanggal 24 Juli 2024. BD masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan elektronik indeks 211A, dimana Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 21 September 2024.
Berdasarkan bukti permulaan tersebut, diketahui bahwa BD berada di wilayah Indonesia Tanpa izin tinggal yang sah dan masih berlaku, sehingga BD diamankan petugas menuju kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa BD dengan sengaja tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Alih-alih memperpanjang izin tinggalnya saat masa berlakunya akan berakhir, BD malah mengajukan permohonan status pengungsi kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dimana Under Consideration Letter-nya baru terbit tanggal 17 Desember 2024 dan berlaku sampai dengan 04 Juni 2025.
Selain itu, BD juga mengaku pernah menjadi fotomodel untuk acara wedding exhibition di sebuah hotel di Kota Batu. Dengan didukung bukti petunjuk berupa hasil ekstraksi data di handphone miliknya, patut diduga BD menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Saat ini BD sedang berada di Ruang Detensi pada Kantor Imigrasi Ponorogo untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal.
Penanganan terhadap Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian ini, selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap Orang Asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban. (*)
Posting Komentar