Ketua BPD Buka Bukaan, Hanan : Akhirnya Masalah ini Makin Gamblang

foto : Pemerintah Desa Kurung
PASURUAN - Teka teki tentang pengangkatan kasun Tegalan Desa Kurung Kecamatan Kejayan Pasuruan, akhirnya dibeberkan Ketua BPD Dimyati, saat forum antara warga dan pemerintah Desa.

Waktu itu, Dimyati menceritakam dengan gamblang proses pengangkatan pak kasun. Kamis (21/04) kemarin.

Menurut sang Ketua BPD, saat itu warga tidak ada yang minat dan juga tidak ada yang memenuhi persyaratan akhirnya diusunglah calon tunggal bernama Muhid

Ia juga menambahkan, kalau status Pak kasun waktu itu sifatnya membantu alias tak ber-SK. "Karena persyaratan ijasahnya tidak ada, maka beliau belum diangkat menjadi perangkat  dan  belum punya SK" kata Dimyati

Tak hanya itu, Ketua BPD itu juga membeberkan kalau Muhid akhirnya ikut sekolah paket C. Hal itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan sebagai seorang perangkat desa. Meski begitu, dia mengaku tak tahu tahun berapa dikeluarkanya SK dan Ijazahnya. "Itu zamannya pak inggi Rozi" kata BPD itu.

Menanggapi hal itu, Hanan selaku ketua LSM    mengatakan kalau pengangkatan perangkat itu tak sesuai aturan, dan dia menilai bisa gugur demi hukum. "Kalau melihat dari cerita Ketua BPD Dimyati, jelas jelas prosesnya sangatlah janggal" kata hanan. Sabtu (23/04).

Hanan beranggapan pengangkatan kasun tersebut tak melalui proses sama sekali. "Kalau prosesnya yang bermasalah maka jalurnya PTUN, tapi kalau pengangkatan itu tak berproses maka itu bisa gugur karena cacat hukum" kata Hanan

Hanan juga mendesak pemerintah harus mempunyai langkah taktis dalam masalah ini. Karena honor yang diberikan kepada perangkat tersebut merupakan uang negara.

Bahkan, dalam masalah ini, dia memberikan ultimatum agar pemerintah tidak tinggal diam supaya tak ada kesan pembiaran terhadap sesuatu yang salah. "Pemerintah Desa, Kecamatan hingga DPMD Kabupaten Pasuruan harus tegas biar tak ada kesan pembiaran" imbuh Hanan.

(Rif/Yud)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama