Bawa Sabu, Pria Grati Diciduk Polisi Di Kontrakannya

Foto : Tersangka di Polres Pasuruan Kota
Pasuruan Kabarlensa.com - Sekitar pukul 18.49 Wib, Akhmad Zainudin (34), warga Kambinganrejo Grati dibekuk polisi.

Lelaki kelahiran 1987 ini, diciduk petugas di rumah kontrakannya, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat 15/01/2021, karena terbukti membawa sabu.

Awalnya Polres Pasuruan Kota mendapatkan laporan bahwa di desa itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Dapat informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, sang pemberantas barang haram itu akhirnya mengendus sepak terjang pelaku.

Sehabis magrib, para pemburu pelaku narkoba itu, akhirnya mendapatkan buruannya dan segera melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, Satreskoba Polres Pasuruan Kota, mendapatkan sejumlah barang bukti yang diantarnya Sabu seberat 0,79 gram, timbangan electrik dan handphone merk Samsung.

Tak dapat mengelak, akhinya dia dibawa ke Mako Polres Pasuruan Kota dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang narkotika, dan bakal mendekam bertahun tahun didalam sana. (Yud)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama