Miliki Sabu, Warga Panggungrejo Disergap Polisi

Tersangka dan barang bukti
Pasuruan, Kabarlensa.com - Pupus sudah, sepak terjang Sudin (40) tukang ojek online di Kota Pasuruan. Pasalnya, pria kelahiran Sampang Madura ini, harus berurusan dengan polisi karena diduga miliki barang haram sabu.

Polisi menghentikan pat gulipat warga Bugul Lor Panggungrejo ini, di Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, Kamis 14/01/2021.

Awalnya polisi mendapatkan laporan dari warga, kalau di daerah itu sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu. Usai dapat laporan, Polisi akhirnya melakukan penyelidikan.

Tak butuh lama, sekira jam 15.30 sore, kerja Polisi akhirnya berujung manis. Pria yang kini jadi tersangka ini, dibekuk petugas karena kedapatan bawa sabu di kantong celananya.

Dia diciduk bersama barang bukti Sabu seberat 1,32 gram. Saat ini, Sudin beserta barang bukti diamankan Polres Pasuruan kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada media, Polres Pasuruan Kota melalui Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota mengatakan, kalau pasal yang disangkakan kepada pelaku iyalah Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yud)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama