Berani Begal Di Pasrepan, Seorang Pemuda Digulung Polisi


Tersangka saat di Polsek Pasrepan

Pasuruan, Kabarlensa.com - Warga Pasrepan dibekuk Unit Reskrim Polsek Pasrepan dan Resmob Timur Polres Pasuruan, Kamis 11/02/2021.

Dia adalah Makrufin (20) warga Sibon, Kecamatan Pasrepan Pasuruan. Pemuda yang kini jadi tersangka ini ditangkap karena diduga terlibat dalam pembegalan di Desa Galih Pasrepan, pada selasa tanggal 09 Februari kemarin. Ia dibekuk Polisi sekitar pukul 02.00 dini hari.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya, 1 unit sepeda beat Nopol N 5224 TCY, dan 2 (dua) buah angsuran kendaraan korban.

Kepada Polisi, tersangka Makrufin mengaku kalau aksi bejatnya itu dilakukan atas perintah dari temannya yang berinisial "M". dan "M" sendiri, kini dalam buruan Polisi. Bahkan dia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dikonfirmasi, Hasanudin Kanit Reskrim Polsek Pasrepan membenarkan adanya penangkapan itu.

Dia menjelaskan, kalau penangkapan itu berhubungan dengan pembegalan yang terjadi pada selasa siang.

"Kita melakukan penangkapan bersama Resmob Timur Polres Pasuruan" tutur Kanit Reskrim Pasrepan kepada Kabar Lensa.

Saat ini, tersangka Makrufin berada dalam tahanan Polsek Pasrepan.

Dia dijerat Pasal Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Yud)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama