Datangi Pengadilan, Warga Lumbang Minta Terdakwa Predator Seksual Terhadap Anak Dihukum Berat

Foto : irma ibu korban / insert : aksi damai depan PN bangil

Pasuruan, Kabarlensa.com | Sekitar pukul 09.30 Wib, keluarga korban pencabulan lakukan aksi di Depan Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu, 03/03/2021.

Salah satu poster yang dibawa mereka bertuliskan "Lindungi anak-anak Kami dari Predator Seks".

Bukan saja keluarga korban, namun aksi itu juga diikuti warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Mereka datang, agar pihak pengadilan memberikan hukuman yang paling berat kepada terdakwa berinisial "J" yang dianggap sebagai predator seks terhadap anak.

Dengan berapi-api, ibu korban yang bernama Irma Novitasari meminta agar terdakwa dihukum berat bahkan kebiri.

Saking marahnya, ibu korban itu sampai memberikan pilihan kepada pengadilan. "Kalau keadilan tidak bisa memberikan keadilan terhadap terdakwa, lebih baik pulangkan saja biar di massa oleh masyarakat" kata irma di hadapan media.

Dalam aksinya, irma juga meminta agar hakim yang berlaku kasar saat pimpin sidang terhadap pendamping dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan agar meminta maaf.

Menanggapi hal itu, Ketua PN Bangil, Akhmad Fazrinoor Susilo Dewantoro yang menemui pendemo membantah jika majelis hakim berlaku kasar saat proses persidangan.

"Itu bukan pelemparan palu, jadi pas persidangan itu saat saya pantau rekaman CCTV-nya si pendamping korban (Dinsos) melakukan foto selfie. Sehingga ditegurlah oleh majelis si pendamping itu," terangnya.

Untuk ancang ancang hukuman, dia mengatakan kalau terbukti memberatkan maka pihaknya akan menghukum berat terdakwa

"Kalau terbukti dan memberatkan, pasti akan lebih berat. Setiap majelis hakim punya pertimbangan sendiri-sendiri. Ketua PN saja tidak bisa intervensi," Pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak usia 13 (tiga belas) tahun dan saat ini, perkaranya memasuki babak baru yaitu persidangan di PN Bangil. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama