Salah Paham, Bondet Meledak di Kepala, 1 Pelaku Dibekuk, 1 DPO

Foto : Konferensi pers pelaku bondet

PASURUAN, Kabarlensa.com | Tak sampai 24 jam, 1 (satu) Pelaku pembondetan di tepi Danau Ranu Grati, akhirnya dibekuk Polisi.

Diketahui, dia bernama Mohammad Husalim  Andik (26), warga Dusun Batuan, Desa Plososari, Kecamatan Grati Pasuruan.

Sedangkan kawannya yang berinisial ADT, yang saat itu bersama pelaku, kini masuk dalam Daftar pencarian Orang alias DPO.

Pria yang kini ditetapkan jadi tersangka ini, digulung Polisi pada senin (18/04) sekitar jam 21.30 di Probolinggo.

Dia dibekuk hanya hitungan jam pasca kejadian oleh Jatanras Polda jatim, dan Team Resmob Pasuruan Kota, serta anggota Polsek Grati.

Ditengarai, pelaku juga merupakan maling motor di 2 TKP berbeda. Bahkan pelaku juga pernah mendekam di rutan bangil selama 3 Tahun karena nyolong motor.

Sementara itu, latar belakang pelaku menghantamkan bondet itu, karena salah paham.

Saat itu, pelaku datang bersama kawannya dan menyapa korban dengan kata kata " enak rek makam makan". Kemudian teman korban menjawab "monggo pak (mari pak)".

Tak lama pelaku dan temannya menghampiri korban dan marah marah. Dia banting helm sambil ngomong "opo...opo...bondet ta". Melihat hal itu korban pun menghampiri dan meminta maaf.

Namun sayang permintaan maaf korban malah dibalas dengan pukulan dengan tangan sebelah kiri. Setelah itu pelaku kembali melayangkam bogeman dengan tangan kanan. Padahal pelaku waktu itu menggenggam bondet.

Blarrrr... Bondet meledak dan menewaskan Mukhamad Mamadhani (19), warga Dusun. Tegalan I, Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Pagi tadi, Kapolres Pasuruan Kota melakukan konferensi pers di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota, Selasa (20/04).

Arman, selaku Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, bahwa penyebab tragedi yang menewaskan Muhammad Ramadani tersebut dikarenakan salah paham.

“Motif Kekerasan dan penganiayaan ini terjadi dilatar belakangi kesalahpahaman antara korban MR dan pelaku MHA,” Kata Arman.

“Sekarang ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka MHA di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota dan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” jelas AKBP Arman.

(Yud)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama