Hanya 12 Hari, Polres Pasuruan Berhasil Amankan 22 Tersangka Narkoba

PASURUAN - Selasa kemarin, Polres Pasuruan gelar konferensi pers hasil operasi tumpas semeru narkoba yang digelar mulai tanggal 1 sampai 12 September 2021 di Mako Polres Pasuruan, (05/10)

Sekitar 22 tersangka berhasil diamankan Satreskoba Polres Pasuruan dan kemarin dipajang depan dihadapan wartawan.

Dalam keterangannya, Kabagops Polres Pasuruan Kompol Sugeng didampingi Kasatreskoba Slamet Wahyudi, menerangkan  bahwa dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 75,19 gram.

Bukan itu saja, dari tangan para pelaku barang haram itu polisi juga mengamankan biji dan batang ganja seberat 0,43 gram dan juga 13.003 butir pil koplo.

“Dalam ungkap kasus tersebut Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka, dalam hasil operasi tumpas narkoba semeru yang digelar mulai tanggal 1 sampai 12 September 2021,” terang Sugeng.

Sementara itu, Kasatreskoba AKP Slamet Wahyudi pada awak media menyampaikan bahwasanya selain BB narkoba, jajarannya juga mengamankan 17 HP, timbangan elektrik 19 buah, tempat rokok 2 buah, pipet 4 buah, kartu ATM BCA 1 buah, serta uang tunai sebesar 2.675.000 dari para tersangka.

“TO yang ditetapkan oleh Polda Jatim sebanyak 5 kasus dengan 5 tersangka. Alhamdulillah, kita bisa mengungkap 19 kasus, dengan 22 tersangka, jadi melebihi  target seratus persen,” papar Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi.

Slamet Wahyudi juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar bersama- sama memberantas narkoba karena narkoba adalah musuh bersama.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan agar jangan sekali-kali pakai narkoba, mari berasama-sama Perangi Narkoba dan mari hidup Sehat tanpa narkoba.” pungkas Selamet.


(Yud)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama