Seorang Kakek Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan Karena Edarkan Sabu

PASURUAN - Satreskoba Polres Pasuruan kembali mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Sukorejo.

Diketahui, pria itu bernama Muhyi (61), Warga Dusun Godong Kidul, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo Pasuruan.

Lelaki paruh baya ini ditangkap polisi pada Sabtu (04/06/22) kemarin, sekitar pukul 19.30 Wib.

Penangkapan itu sendiri diawali dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Sukorejo. Hal itu disampaikan Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi.

“Kemudian petugas melakukan serangkaian penyidikan dan ternyata benar informasi tersebut. Petugas melakukan penangkapan tersangka sekira pukul 19.30 wib di sekitaran Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan,” Ujar AKP Slamet.

Kasatreskoba AKP Slamet menambahkan, dalam penangkapan terduga tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 20 kantong plastik yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,04g.

"Dari tangan terduga tersangka juga diamankan beberapa alat bukti, 1 (satu) buah kotak warna gold, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru beserta kartu Simpati, serta Uang sebesar Rp. 300rb dari hasil penjualan."

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka Muhyi dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasatreskoba AKP Slamet Wahyudi. (Yudie)

KABAR LENSA GRUP

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Seorang Kakek Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan Karena Edarkan Sabu

Posting Komentar

0 Komentar