Dua Kasus Curanmor dan Satu Kasus Maling Granit di Gianyar Berhasil Dibongkar Polisi



Bali Gianyar - Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil ungkap 3 kasus pencurian yaitu 2 kasus curanmor dan 1 pencurian Granit.


Seijin Kapolsek Sukawati, Kanit Reskrim AKP A. A. Gde Alit Sudarma, SH. MH. mengatakan," 2 kasus curanmor di tkp Mes Three Brother Barber Shop dan Premium Wash Jalan Pasekan Batubulan Jalan Pasekan Br. Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar dan rumah Kos-Kosan di 3 TKP Sukawati, Ubud dan Blahbatuh, sedangkan Kasus Pencurian Granit TKP di proyek Ruko Jakan Raya Celuk, Sukawati."


"Pelaku Curanmor AHMAD MARSUKI, laki-laki, 31 tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Desa Jajag, Kec. Gambiran, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur. DI tkp Mes Three Brother Barber Shop dan Premium Wash Jalan Pasekan Batubulan pelaku mencuri sepeda motor Honda Astrea Grand Type C100 Warna Hitam Nopol DK 5689 CH milik korban an. GALANG APRILIO NUGROHO (23/12/2022). Pelaku melakukan aksinya dengan modus terlebih dahulu melamar pekerjaan, dan setelah diterima bekerja lalu mengambil sepeda motor dengan mengambil dari saku korban yang merupakan rekan kerjanya, dan berhasil di tangkap Sabtu (7/1/2023) menyebabkan korban alami kerugian Rp.7.000.000,- dan pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara."


"Pelaku DIDIK SUPRIYANTO, 22 tahun, Islam, Buruh Bangunan, Alamat Jl. GN Lebah III No.33 Denpasar Barat, Kodya Denpasar, melakukan pencurian 37 dus Granit di proyek ruko yang sedang dikerjakan oleh korban an. I WAYAN BUDIARTA yang terjadi Selasa 

(27/12/2022) tkp di Jalan Raya Celuk Br. Mukti, Desa Singapadu, Sukawati, kemudian berhasil ditangkap pada hari Selasa (10/1/2023) di Jalan Mumbul Sari, Kel. Tegalwaru, Kec. Mayang, Kab. Jember Jawa Timur beserta dengan barang buktinya, dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp.4.070.000,- pelaku melakukan aksinya dengan melakukan survei kelokasi kemudian melakukan aksinya keesokan harinya, pelaku disangkakan, Pasal 362 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara." Jelas Kanit Reskrim.


"Pelaku YULES UMBU SAKALA, 22 tahun, Kristen, Pelajar/Mahasiswa, Alamat Wailakoka, Kel. Tanamodu, Kec. Katikutana Selatan, Kab. Sumba Tengah, NTT, melalukan pencurian sepeda motor Honda Beat DK 2067 TH, milik korban an. I MADE KARIADA pada hari Rabu (21/12/2022 bertempat di Br. Kucupin, Ketewel, Sukawati, kemudian dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 bersama warga dan pecalang Batubulan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta dengan barang bukti yang ada padanya, dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp.11.000.000,- dalam melakukan pencurian sepeda motor pelaku menyasar kos-kosan atau rumah penduduk dan setelah mendapatkan sepeda motor lalu mendorong sepeda motor, kemudian mengganti plat nomor polisi, dan pelaku tidak tanggung-tanggung membawa parang ketika melakukan aksinya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." Tambah Kanit Reskrim


"Seluruh barang bukti atas kasus tersebut diamankan di Polsek Sukawati untuk proses lebih lanjut, dihimbau Kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam memarkir kendaraan selalu dalam keadaan terkunci stang dan jangan membiarkan kunci nyantol di kendaraan". tutup AKP Sudarma.  (*)

KABAR LENSA GRUP

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Dua Kasus Curanmor dan Satu Kasus Maling Granit di Gianyar Berhasil Dibongkar Polisi

Posting Komentar

0 Komentar