Kabel Wifi "Semrawut" dan Bahaya Bisa Lapor Polisi Atau Satpol PP

Foto : Kabel Kabel Semrawut

PASURUAN - Seiring perkembangan zaman, internet menjadi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam kepentingan secara instan, seperti informasi pekerjaan, belajar, hingga belanja.

Karena, dengan internet, masyarakat bisa mengakses apa saja, mulai dari wilayah pedesaan, hingga luar negeri.

Dari situlah para provider wifi mulai bermunculan dan bisa mencari untung dalam menjalankan bisnisnya.

Namun sayang, beberapa provider wifi, sepertinya mengabaikan kemanannya. Terbukti banyak kabel kabel wifi yang masih terlihat "semrawut", bahkan membahayakan masyarakat.

Faktanya, banyak kabel kabel saluran wifi, yang dicantolkan ke tiang tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Padahal disitu rawan akan aliran listrik.

Syaifudin Selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan mengatakan, kalau izin dari provider itu dikeluarkan Kementrian Pusat. Senin (31/01).

"5 tahun lalu Diskominfo masih mengeluarkan rekomendasi tapi setelah ada ketentuan regulasi baru urusan telekomunikasi diambil pusat, maka daerah tidak terlibat" katanya.

Bukan hanya itu, menurut Syaifudin, para provider itu juga tidak pernah  memberitahukan kepada pihaknya. Bahkan saat pemasangan pun Kominfo tidak pernah tahu.

"Provider siapa saja yg diijinkan juga tidak pernah ada surat pemberitahuan ke pemerintah daerah" jelas Syaifudin.

Untuk masalah kabel kabel itu, Syaifudin mengaku tidak bisa menertibkan. Namun, apabila mengganggu ketertiban dan membahayakan, Kepala Dinas Kominfo itu menyarankam lapor Polisi atau Satpol PP. "Biar Kepolisian atau Satpol PP panggil para pemilik kabel kabel"

_Bersambung

(Die)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama