Beraksi di Bugul Kidul, Pria Lekok Dibekuk Polisi

Foto : Terduga Pelaku (kaos hitam dan putih)

PASURUAN – Sedang melancarkan aksinya, pria bertubuh kurus ini terpaksa berurusan dengan polisi. Sebelum dibawa ke Polisi, pria ini ditangkap warga dan dibawa ke rumah RT.

Diketahui, lelaki tersebut berinisial  ID (32), warga Dusun Pendopo,  Desa Rowogempol, Kecamatan  Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dia dibekuk warga, saat beraksi di Jl. Patimura Kelurahan Bugul Kidul Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan pada Minggu (05/02) kemarin.

Ceritanya, korban waktu itu memarkir sepeda motor miliknya diteras rumah tetanggnya. Korban kecapean karena baru datang dari Sidoarjo dan ingin beristirahat. Tak lupa, dia masih mengunci setir sepedanya karena takut hilang.

Sekira pukul 19.30 Wib, Achmad Syauqi tang merupakan tetangga korban, keluar rumah untuk buang sampah. Namun, ketika keluar, Sauqi malah melihat orang asing yang sedang meng-otak atik sepeda motor milik korban.

Karena curiga, dia pun langsung mengamankan pria yang dia curigai. Setelah itu, terduga pelaku itu dibawa oleh warga ke rumah RT.

Saat digeledah, warga temukan kunci T di area parkir sepeda motor. Tak hanya itu, warga juga jumpai ujung kunci T saat di geledah dirumah pak RT. Yakin dia pelaku kejahatan, akhirnya warga menyerahkan warga Lekok itu ke Polsek Bugul Kidul.

Dalam hal ini, Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasi Humas Merdhania Pravita Shanti menerangkan, bahwa pihaknya sudah mengamankan pria yang diduga melakukan pencurian di wilayah Bugul kidul.

Bahkan dia mengaku, bahwa Polsek Bugul Kidul sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). “kita sudah terima laporan, bahkan saksi saksi sudah kita mintai keterangan” kata Vita. Selasa (07/02).

Tak hnya itu, Vita juga mengaku Polsek Bugul Kidul sudah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah).

Karena perbuatanya, pria yang kini jadi tersangka itu harus mendekam ditahanan untuk menjalani sejumlah pemeriksaan. Dia dijerat pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

(Die)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama