PORTAL Minta Moratorium Izin Tambang di Pasuruan

Foto : Koordinator PORTAL

PASURUAN - Penolakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, terhadap izin penambangan di kawasan lindung dan resapan air, mendapat dukungan dari Lujeng Sudarto, Koordinator Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL). Kamis (02/02) kemarin.

Dukungan itu disampaikan Lujeng, dihadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko. Karena menurut Lujeng, langkah pemerintah daerah untuk menolak tambang itu sudah sesuai dengan Perda No 12 tahun 2020 tentang ruang.

"Kami mendukung langkah Bupati untuk menolak semua izin kegiatan tambang yang berada di kawasan lindung dan resapan air, seperti yang berada di kawasan lereng penanggungan Desa Wonosunyo Gempol, dan di catchment area Umbulan" ungkap Lujeng.

Namun, dalam pertemuan itu Lujeng juga meminta agar pemerintah berani melakukan moratorium izin tambang, untuk mencegah kerusakan ekosistem dan rendahnya daya tahan lingkungan hidup.

"Penolakan Pemkab Pasuruan terhadap rencana kegiatan tambang kepada CV  jaya corporate dan PT Wirabumi yang berada di kawasan lindung dan resapan itu sudah tepat, dan harus diikuti terhadap kawasan-kawasan lainya yang tidak sesuai tata ruang" pungkas Lujeng.

Sementara itu, Yudha selaku Sekda Kabupaten Pasuruan mengatakan, kalau pemerintah tidak akan tebang pilih dalam urusan tambang. Namun masalah moratorium yang disusulkan PORTAL, dirinya masih akan menyampaikan ke pimpinannya.

“Moratorium itu usulan yang bagus, tapi sebelum ke sana, perlu ada kajian yang mendalam, dan keputusan ada di pimpinan” singkat Yudha.

(Yud)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama