PORTAL Minta Pemprov Jatim Cabut Rekom Tambang PT. Jaya Corpora

Foto : Lujeng dan Hanan di Kantor Gubernur Jatim

PASURUAN - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL), Senin (06/02) kemarin datangi kantor Gubernur Jatim.

Mereka mendesak melaui surat resmi, agar Khofifah menolak dan membatalkan izin galian c milik CV Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Bukan tanpa alasan, penolakan PORTAL itu dilayangkan, sebab lokasi izin tersebut berada dalam kawasan resapan air dan hutan lindung. Hal itu mereka anggap sumbangan cikal bakal kerusakan ekosistem lingkungan di Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, Lujeng Sudarto yang merupakan ujung tombak PORTAL, mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penerbitan rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Kingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim. Karena DLH Kabupaten Pasuruan menurut Lujeng sudah tidak memberikan rekom terhadap izin tambang Jaya Corpora, karena berada pada wilayah resapan air.

"Izin tambang CV Jaya Corpora tak dapat rekom dari DLH Kabupaten Pasuruan atas dasar Perda Tata Ruang. Namun DLH Pemprov Jatim ngotot dan tetap memberikan rekomendasi UKL-UPL," kata Lujeng Sudarto.

Bahkan, menurut Lujeng Bupati Pasuruan juga sudah melayangkan surat keberatan pada Menteri ESDM dan Khofifah tentang rencana tambang milik Jaya Corpora ini. Atas penolakan itu, Bupati Pasuruan dianggap menghambat proses perizinan dan dilaporkan ke Polda Jatim.

Menurut lujeng, seharusnya penyidik Polda Jatim tidak mempermasalahkan apa yang dilakukan OPD Kabupaten Pasuruan. Namun,  yang seharusnya diperiksa adalah OPD Pemprov Jatim.

"Tindakan penyidik Polda Jatim memeriksa OPD Pemkab Pasuruan adalah ironis. Semestinya penyidik memeriksa OPD Pemprov Jatim yang memberikan rekomendasi tanpa prosedur. Kami menduga, penyidik Polda Jatim mendapat orderan pada kasus tersebut," tandasnya.

Lujeng juga mengingatkan, sikap tegas Bupati Pasuruan ini agar berlaku pada tambang yang berada di kawasan tangkapan air sumber umbulan. Menurut dia, sikap tegas penolakan ini mestinya juga diberikan kepada PT Agung Satrya Abadi (ASA). Agar langkah langkah bupati dalam menyikapi tambang tidak terkesan diskriminatif.

"Kami mendukung sikap tegas Bupati, tapi kami juga mengingatkan Bupati Pasuruan agar tidak diskriminatif terhadap izin-izin tambang yang tidak sesuai Perda Tata Ruang. Tambang di kawasan hutan lindung dan Sumber Air Umbulan juga harus ditolak," kata Lujeng Sudarto.

Dalam suratnya, PORTAL mendesak Gubernur Jatim keluarkan sanksi pada Kepala DLH yang keluarkan rekomendasi tanpa prosedur. Dia juga meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, segera mencabut persetujuan lingkungan usaha pertambangan CV Jaya Corpora.

(Die)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama