Tak Terbukti Langgar Etik, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Lolos dari Tuduhan Format

Foto : Ketika klarifikasi ketua DPRD Pasuruan / Inset : Rudi Hartono (Wakil Ketua BK)

PASURUAN - Tuduhan Format terhadap Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, yang dianggap overlaping dalam urusan tambang, akhirnya terhenti ditangan Badan Kehormatan (BK). Keputusan itu muncul, setelah Sudinono Fauzan yang dilaporkan LSM Format dipanggil BK tadi pagi untuk diklarifikasi. Senin (20/02).

Rudi Hartono, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, kalau BK sudah memanggil Dion untuk klarifikasi aduan masyarakat. Hasilnya, dari bukti bukti yang disodorkan Format, tak ditemukan aturan yang kangkangi oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Kami sudah menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengklarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, dan BK sepakat memutuskan tidak ada ada pelanggaran etik yang dilakukan pak Dion" kata Rudi.

Menurut Rudi, ucapan Dion itu muncul, ketika aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) mendesak penutupan tambang. Namun potongan video pendek Ketua Dewan, malah tersebar seakan overlaping kewenangan.

"Bukti potongan video saat pak Dion temui aktivis Portal di Komisi III. Lalu kita klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Dan Badan Kehormatan memutuskan tidak ada rekomendasi untuk melanjutkan pengaduan itu" kata Mantan Aktivis itu

Lujeng Koordinator Portal, menanggapi penghentian pelanggaran etika yang diputuskan BK. Lujeng meminta para pihak mengujinya secara hukum, agar masyarakat bisa menilai siapa yang pro dan yang siapa kontra dalam penertiban tambang ilegal.

"Agar tidak terjadi contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen), tuduhan overlaping kewenangan itu harus diuji secara hukum. Sehingga masyarakat mengerti siapa yang kontra dan pro penertiban tambang ilegal," tegas Lujeng Sudarto.

(Die)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama