Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan Jadi Tersangka

PASURUAN - Kasus hukum yang menyeret Moh Daniel Efendi (MDE), selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, rupanya memasuki babak baru.

MDE yang dulu pernah dilaporkan Zubaidi warga Minggir Kecamatan Winongan itu, statusnya sudah ditetapkan tersangka oleh polisi. Sabtu (18/02).

Informasi itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti melalui Kaur Bin OPS Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti saat dikonfirmasi Kabar Lensa. 

Selain penetapan tersangka, Sunarti juga mengaku, kalau polisi sudah menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua LPA itu. "Sudah diagendakan pemanggilan pak" Kata Sunarti.

Kabar Lensa juga sempat menghubungi Daniel melalui pesan WhastApp. Saat ditanya tentang statusnya yang kini berubah jadi tersangka, dia sempat menjawab meski secara singkat. "Kersane mas", yang artinya "biarkan mas" Kata Daniel melalui WhatsApp.

Perlu diketahui, Moh Daniel Efendi adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Kabupaten Pasuruan. Biasanya, Lembaga itu bergerak dalam urusan yang berkaitan langsung dengan anak, seperti kasus kekerasan seksual atau kekerasan lainnya.

Pada Juni 2022 lalu, dia dilaporkan oleh Zubaidi warga Minggir Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, ke Polres Pasuruan. Dia dilaporkan karena dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

(Die)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama