Kejaksaan Naikan Status Redistribusi Lahan Purwodadi Jadi Penyidikan, Lujeng Minta Usut Aliran Dana

Foto : Lujeng Pusaka & Hanan

PASURUAN - Perjalanan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Redistribusi lahan, Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Bangil, rupanya mulai meningkat.

Kasus yang sebelumnya masih dalam proses penyelidikan, kini naik jadi penyidikan. Rupanya, munculnya peningkatan status itu, setelah jaksa temukan bukti-bukti indikasi pungli didalamnya. Sepertinya, status penyidikan ini akan disusul dengan penetapan tersangka.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo didampingi Kasi Pidsus, Roy Ardian Nur Cahaya, mengatakan, bahwa uang tarikan dari masyarakat yang punya hak redistribusi lahan besarannya bervariasi. Dugaan sementara pungli dalam kasus tersebut berkisar Rp. 2,8 miliar.

"Kami menemukan dua alat bukti cukup. Sehingga kasus redistribusi lahan di Tambaksari dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Agung Tri.

Agung mengatakan, Tim Kejari sudah memanggil puluhan orang untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil diantaranya, Pelapor, Panitia, Kepala Desa Tambaksari, hingga BPN Kabupaten Pasuruan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardian Nur Cahaya menyatakan, bahwa dari hasil penyelidikan yang mereka lakukan selama ini, telah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Namun dirinya belum berkenan mengungkapkan nama-nama orang yang harus bertanggung jawab atas dugaan pungli tersebut.

"Nilai pungli berkisar Rp 2,8 miliar. Untuk nama-nama calon tersangka kita belum bisa sebutkan. Tunggu saja," kata Roy Ardian.

Februari lalu, aktivis Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) mendampingi warga melaporkan kasus dugaan pungli redistribusi lahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Untuk mendukung laporannya, Pusaka juga membawa bukti awal yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Ditempat terpisah, Lujeng meminta agar Kejaksaan mengusut sampai tuntas kasus tersebut. Dia berharap Kejaksaan bisa temukan kemana aliran dana dugaan pungli dalam kasus tersebut.

Disisi lain, Lujeng juga meminta agar kejaksaan membongkar dugaan mafia tanah yang juga tercium didalamnya. Rabu(10/05).

"Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan harus menelusuri aliran dana hasil pungli. Siapa saja yang terlibat harus bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain pungli, dugaan mafia tanah redistribusi lahan juga harus diusut tuntas," kata Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto

(Die)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama