Kapolresta: 'Kirim Ganja Lewat Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba di APO Bengkel'

Baca Juga


Jayapura Kota - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil membekuk pelaku pemilik narkotika golongan I jenis ganja yang ditemukan di salah satu jasa pengiriman di seputaran Distrik Jayapura Selatab, Kota Jayapura pada Rabu (30/4) siang. 


Hal tersebut ungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Aula Mapolresta, Jumat (2/5) siang.


Kapolresta menerangkan, ada dua lokasi / TKP dimana TKP pertama di salah satu kantor jasa pengiriman di seputaran entrop ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dalam dua paket dikemas di dalam dua karton yang berisikan 46 paket ganja dimana  masing-masing terbungkus dalam plastik bening ukuran besar. 


"Setelah diserahkan kepada kami, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan mulai dari lokasi pertama barang haram tersebut ditemukan, setelah mengamati temuan-temuan hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan profiling terduga pelaku dan langsung berhasil mengidentifikasinya," ungkap AKBP Fredrickus. 


"Tim kemudian berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku yakni seorang pria berinsial YW (21) ada di seputaran APO Bengkel, tidak menunggu lama anggota langsung membekuknya di lokasi atau TKP kedua,dua jam usai ditemukannya barang bukti di TKP pertama," ungkap Kapolresta. 


Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan juga daun kering ganja siap pakai sebanyak 18 plastik bening ukuran kecil padanya. "YW langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota dan setelah dilakukan pemeriksaan awal diakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada jasa pengiriman tersebut adalah benar miliknya," kata AKBP Fredrickus. 


Dirinya juga menambahkan, total keseluruhan barang bukti milik YW setelah ditimbang bersih sebanyak 1,1 kilogram. . 


"Dari perbuatannya tersebut, YW akan kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun," pungkas AKBP Fredrickus Maclarimboen selaku Kapolresta Jayapura Kota.(*) 


Penulis : Subhan

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama