Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Terjadi di Gianyar, WNA Asal Inggris Jadi Salah Satu Pelaku

Baca Juga


GIANYAR – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap tiga kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya dalam sepekan terakhir. Ketiga kasus tersebut melibatkan enam tersangka, termasuk seorang warga negara asing asal Inggris.


Kasus pertama melibatkan tersangka L.O. (22), seorang pria asal Inggris, yang melakukan penganiayaan terhadap korban di wilayah Pengosekan, Ubud, Gianyar. Peristiwa terjadi pada Jumat 2 Mei 2025 malam, sekitar pukul 22.10 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit I Satreskrim, tersangka memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.


Polisi menyita barang bukti berupa satu buah paspor atas nama L.O., satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah dan satu buah helm fullface warna hitam.


Kasus kedua terjadi pada Sabtu 3 Mei 2025 di Jalan Raya IB Mantra, Desa Ketewel, Sukawati. Tersangka A.K. (29) dan Y.B.L. (19) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Motif dugaan penganiayaan ini terkait konflik internal keluarga.


Kasus ketiga diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati. Peristiwa terjadi pada Selasa 6 Mei 2025 malam di sekitar kawasan Banjar Rangkan Ketewel. Empat orang tersangka, yakni B.M.S. (44), J.A.A. (23), J.K. (23), dan P.K. (29), melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa stik (caku). Korban mengalami luka pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.


Barang bukti yang disita dalam kasus ketiga antara lain satu buah stik (caku), pakaian korban yang berlumuran darah, dan dua unit sepeda motor.


Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindak kriminal di wilayah hukumnya.


"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Gianyar. Semua pelaku kekerasan akan diproses hukum tanpa pandang bulu, termasuk warga negara asing," ujar AKBP Umar dalam keterangannya didampingi Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kapolsek Sukawati Kompol Ketut Suaka Purnawasa, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno, Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Jumat 9 Mei 2025.


Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Sukawati. ***

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama