Langgar Batas Izin Tinggal Lebih 4 Bulan Pria asal Mongolia Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Baca Juga

 


Badung, 20 Mei 2025 – Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi satu orang warga negara asing asal Mongolia berinisial EB pada Selasa (20/5) dini hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan keimigrasian yakni Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) dengan tinggal melebihi batas waktu izin yang ditentukan atau overstay selama 127 hari.


Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa EB masuk ke Indonesia pada 9 Desember 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan bersama seorang rekannya. Namun, rekan EB telah lebih dulu meninggalkan Indonesia, sementara EB terus berpindah-pindah tempat tinggal dari satu penginapan ke penginapan lain. Keberadaan EB terakhir terdeteksi di sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Imigrasi saat hendak meninggalkan Indonesia di konter keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 13 Mei 2025. Diketahui EB telah mengalami overstay selama 127 hari, yakni sejak 06 Januari 2025. Hal tersebut menjadi dasar petugas imigrasi mengambil tindakan lebih lanjut dengan pendetensian dan pada 16 Mei 2025 EB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.


Senin (19/05) malam EB dideportasi ke negara asalnya dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar hingga EB naik ke pesawat. Sikap kooperatif EB membuat proses pendeportasian berjalan lancar hingga EB meninggalkan wilayah NKRI.


Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan komitmennya dalam pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban wilayah Bali sebagai destinasi wisata unggulan. “Pendeportasian ini juga sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami selalu menghimbau para warga negara asing untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia” tambah Dudy.


"Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan berlaku paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang paling lama sepuluh tahun, serta penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya," tutup Dudy. (DNG/RZA)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama