Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Deportasi Dua Warga Negara Asing Karena Overstay

Baca Juga

 


BADUNG – (13/5/2025) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing sebagai respons terhadap pelanggaran aturan imigrasi dan gangguan ketertiban umum di Bali. 


Satuan Kerja Keimigrasian di bawah koordinasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum imigrasi dengan mendeportasi dua orang yakni WNA asal Amerika berinisial UTW (34) dan MJP (43) asal Kanada. 


Deportasi dilakukan pasca pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Diketahui UTW pertama kali masuk Indonesia pada Oktober 2024 menggunakan VoA (Visa On Arrival) melalui Bandara Internasonal I Gusti Ngurah Rai Bali. Selama berada di Bali, UTW tinggal di sebuah hostel di Seminyak. 


Ia baru menyadari bahwa dirinya overstay saat berada di Bandara Ngurah Rai Bali ketika hendak meninggalkan Indonesia yang kemudian menjadi masalah bagi dirinya, ditambah lagi ia tidak punya uang karena ponselnya hilang, sementara semua akses perbankan tersimpan disana. 


Di lain kasus, MJP pertama kali memasuki Indonesia pada September 2024 juga menggunakan VoA melalui Bandara Internasonal I Gusti Ngurah Rai Bali. Selama berada di Indonesia, MJP tinggal di sebuah hostel di dekat bandara. MJP mengaku bahwa ia datang ke Indonesia untuk perjalanan spiritual setelah mendapat saran dari orang - orang yang ia jumpai di Thailand untuk datang ke Bali. 


Ia mengaku lupa kewajibannya untuk memperpanjang izin tinggal karena mengalami sakit dalam waktu yang cukup lama bahkan dirinya sempat kehilangan kesadaran. Selama tinggal di Bali, biaya hidup MJP ditanggung oleh ayahnya. 


Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara asing yang izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.


Karena proses pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memindahkan UTW ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 15 April 2025. 


Sedangkan MJP diterima Rudenim Denpasar dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 11 April 2025 untuk diupayakan proses pendeportasian lebih lanjut. Pada 13 Mei 2025, UTW dan MJP dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali menuju kampung halamannya masing-masing.


Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa overstay merupakan bentuk pengabaian warga negara asing terhadap aturan aturan yang berlaku di Indonesia. 


“Pihak Imigrasi terus bertindak tegas untuk menjaga ketertiban hukum dan mendorong warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku," ujar Dudy.


"Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan berlaku paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang paling lama sepuluh tahun, serta penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. 


Keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya," tutup Dudy. (DNG/RZA)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama