Baca Juga
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan kekayaan intelektual yang inklusif bagi para kreator disabilitas melalui Program Artha Karya atau Akses Ramah Terpadu atas Karya Kekayaan Intelektual. Program ini telah berjalan dan tertuang dalam Nota Kesepakatan dengan seluruh kabupaten/kota di Bali sebagai upaya memperluas akses perlindungan Kekayaan Intelektual.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan “Transformasi Artha Karya, Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya melalui Mobile Intellectual Property Clinic” yang digelar di Living World Denpasar pada Jumat(20/09). Kegiatan ini menghadirkan layanan jemput bola berupa konsultasi, penelusuran merek, serta pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual yang ramah bagi seniman disabilitas.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi karya seni, musik, dan pertunjukan disabilitas, mendorong lahirnya ekosistem pemberdayaan kreatif yang berkelanjutan, memberikan pemahaman terkait perlindungan hukum atas karya cipta, sekaligus membuka akses sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan profesional bagi seniman disabilitas.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk mencegah klaim dan plagiasi sekaligus menjamin manfaat ekonomi bagi pencipta. “Melalui Artha Karya, kami berkomitmen menghadirkan layanan yang ramah, inklusif, dan memberi ruang yang setara bagi seniman disabilitas,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Agus Mertayasa, seorang kreator disabilitas yang menampilkan karya seni lukisnya sekaligus menunjukkan proses kreatif yang ia tekuni. Sementara itu, suasana acara semakin semarak dengan penampilan keluarga besar Forum Keluarga Spesial Indonesia (Forkesi) yang menampilkan keahlian dan kemampuan dalam bernyanyi serta menari.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Kanwil Kementerian Hukum Bali menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual gratis kepada perwakilan kreator disabilitas serta memperkenalkan buku panduan layanan Kekayaan Intelektual dalam huruf braille bagi teman netra.
Pelaksanaan program ini mendapat dukungan dari Forum Keluarga Spesial Indonesia (Forkesi), Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, serta seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali. Dukungan juga datang dari kalangan dunia usaha, di antaranya Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) dan Cahaya Ladaran Nusantara (CLN), yang bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem kreatif inklusif dan berkelanjutan di Bali. (*)
Posting Komentar