Pemerintah Terapkan Sistem Digital Terpadu untuk Pelancong Internasional

Baca Juga


JAKARTA – Mulai Senin, 1 September 2025, penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Juanda (Surabaya), dan Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta pelabuhan internasional di Batam, diwajibkan untuk mengisi deklarasi kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia.

 Secara bersamaan, uji coba aplikasi ini juga diperluas ke seluruh bandara untuk semua maskapai, serta pelabuhan dan perbatasan internasional.


Aplikasi All Indonesia dibuat untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional, sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih lancar, cepat, dan aman. 


Formulir kedatangan untuk imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina (arrival card) kini telah terintegrasi dalam satu sistem digital melalui aplikasi ini. Penumpang dapat mengisi formulir All Indonesia tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia dari negara asal, maupun setelah mendarat. Pengisian deklarasi kedatangan ini gratis.


Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kehadiran aplikasi ini adalah wujud nyata dari komitmen Indonesia dalam menyediakan layanan publik digital yang ramah dan efisien.


 “All Indonesia adalah langkah maju dalam menciptakan layanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan menjadi lebih singkat, aman, dan ramah bagi semua penumpang—baik individu maupun rombongan—termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan asing maupun WNI kembali ke Tanah Air. Karena itu, kartu kedatangan kami integrasikan ke dalam sistem ini,” jelas Yuldi.



Menyambut inisiatif ini, Dirjen Bea dan Cukai, Letjen (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai siap terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar inisiatif ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


 “Terobosan ini penting dalam memberikan kemudahan layanan publik, yang tidak hanya fokus pada kelancaran pergerakan orang, tetapi juga pada kecepatan arus barang,” ujarnya.



Dengan integrasi ini, penumpang internasional yang tiba di Indonesia melalui bandara, pelabuhan laut, atau perbatasan darat yang telah menerapkan All Indonesia tidak perlu lagi mengisi e-CD (Electronic Customs Declaration), karena seluruh proses deklarasi bea cukai sudah tergabung dalam sistem digital ini.


Terkait integrasi deklarasi kesehatan, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa sistem ini memungkinkan deteksi dini risiko penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah, sehingga bisa dilakukan respon cepat di pintu masuk negara. Ini menjadi bagian penting dari sistem peringatan dini nasional yang dibangun untuk menjaga kesehatan masyarakat.


Selain itu, deklarasi All Indonesia juga harus diisi oleh penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit, serta memudahkan pelaporan barang bawaan untuk pemeriksaan karantina, yang membuat pengawasan lebih efektif dan memastikan ketahanan pangan nasional serta perlindungan ekonomi tetap terjaga.


Formulir deklarasi penumpang dapat diakses melalui situs web allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).


“Kami mengimbau semua penumpang penerbangan internasional, baik WNI maupun WNA, untuk melaporkan kedatangan mereka melalui aplikasi ini. Aplikasi ini bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” pungkas Yuldi.

(*)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama