Pengaturan Tata Cara Penghargaan Warga Lansia Badung Finalisasi di Ruang Dharmawangsa

Baca Juga


BADUNG - Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat Atas Prestasi Melampaui Usia Harapan Hidup digelar pada Selasa (2/12), bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali. Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Sekda Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba, Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. Made Padma Puspita, serta perwakilan perangkat daerah terkait. Hadir pula Tim Kerja Harmonisasi Wilayah IV bersama jajaran dari Dinas Kesehatan serta Bagian Hukum Setda Badung.


Rapat dibuka oleh Mustiqo Vitra Ardhiansyah yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam penyusunan peraturan daerah untuk mencegah tumpang tindih norma dan memastikan kepastian hukum. Forum ini menjadi ruang untuk menyepakati substansi Ranperbup terkait pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) serta mendukung pencapaian RPJMD dan visi misi Bupati Badung


“Harmonisasi diperlukan agar rancangan peraturan selaras dengan regulasi yang berlaku,” terang Mustiqo.


Kepala Dinas Kesehatan Badung sebagai pihak pemrakarsa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi misi kedua Bupati Badung, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Dengan capaian UHH Badung yang telah melampaui angka provinsi dan nasional, pemerintah daerah menilai pemberian penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup sehat. 


“Diperkirakan sebanyak 8.300 warga memenuhi kriteria penghargaan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menjamin kualitas hidup masyarakat,” ujar dr. Made Padma.


Ketua Tim Kerja IV, Ni Nyoman Suadnyani, memaparkan hasil penyempurnaan Ranperbup, termasuk penambahan pada Pasal 1 angka 7 mengenai definisi UHH. Sekda Badung turut memberikan pandangan dengan menegaskan posisi ketentuan tersebut sebagai lex generalis yang dipertegas melalui lex specialis pada Pasal 4 angka 2. Setelah dilakukan pencermatan, penambahan pasal dalam ketentuan umum disepakati bersama.


Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyesuaian beberapa ketentuan dalam batang tubuh Ranperbup, termasuk kriteria penerima penghargaan dan tata cara pemberian penghargaan. Rapat ditutup oleh pimpinan rapat yang menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh peserta dan menegaskan bahwa proses harmonisasi telah berjalan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. ***

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama