Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa, Kasat Resnarkoba : Proses Penyidikan Harus Tuntas ‎

Baca Juga


Jayapura Kota - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Jumat, 27 Februari 2026, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap dua perkara tindak pidana narkotika. 

‎Perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor dengan waktu kejadian pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIT, bertempat di Jalan Koti depan Pelabuhan Laut Jayapura.

‎Tersangka seorang pria berinisial BL (45), warga Polimak Distrik Jayapura Selatan, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Yanuar Fihawiano, S.H denga barang bukti yang turut diserahkan antara lain 1 bungkus plastik kliper bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram, 1 paket plastik bubble wrap warna hitam dilakban bening, 1 kantong plastik hitam, 1 mika berisi kue pia coklat, 1 kardus coklat, beberapa potongan plastik dan lakban, 1 unit handphone Samsung A07 warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam beserta STNK.

‎Tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Selanjutnya penyidik juga menyerahkan perkara kedua dengan waktu kejadian Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIT, bertempat di depan Pos TNI AD Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

‎Tersangka seorang pria berinisial DA (27) dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Y. Paiki, S.H beserta barang bukti yang berupa 4 bungkus plastik bening ukuran besar dan 2 bungkus plastik kliper bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat bruto 112,18 gram, 1 pasang sepatu warna hitam merek Adidas, serta 1 celana pendek warna abu-abu.

‎Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

‎“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan sebelum masuk ke tahap persidangan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, termasuk proses penyidikan hingga tuntas,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Febry. 

‎Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura agar menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

‎Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kedua perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan.(*) 

‎Penulis : Subhan

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama