Baca Juga
DENPASAR - Penanganan perkara melalui pendekatan Restorative Justice yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait tindak pidana perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak telah dilaksanakan dengan lancar dan humanis.
Dalam proses penyelesaiannya, penyidik mengedepankan prinsip keadilan restoratif dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan hubungan para pihak, serta perlindungan hak-hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak korban, terlapor, keluarga masing-masing pihak, serta pihak pendamping terkait guna mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif. Dengan terlaksananya proses Restorative Justice tersebut, Polda Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan mengedepankan penyelesaian perkara secara damai demi terciptanya keharmonisan di masyarakat. ,*,

Posting Komentar