Baca Juga
Malinau Utara – Pemerintah Desa Semenggaris, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan kegiatan Pengukuhan Pengurus Rukun Tetangga (RT) pada Senin (22/06/2026) pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Kantor Desa Semenggaris.
Kegiatan yang diikuti oleh 38 peserta tersebut dihadiri oleh perwakilan Camat Malinau Utara yang diwakili Kasi PMD, Kepala Desa Semenggaris, Babinsa Desa Semenggaris Kopda Okvian, Ketua BPD, Ketua LPM, Sekretaris Desa Semenggaris, Ketua Karang Taruna, Ketua PKK, Ketua Posyandu, Ketua Lembaga Adat, tokoh masyarakat, serta 12 mahasiswa KKN.
Sebagai aparat kewilayahan, Kopda Okvian hadir mendampingi jalannya kegiatan sejak awal hingga selesai sebagai bentuk komitmen TNI AD melalui Babinsa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan memperkuat kemitraan dengan masyarakat. Kehadiran Babinsa tidak hanya untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, tetapi juga sebagai wujud pembinaan teritorial guna meningkatkan sinergi antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, pembacaan Surat Keputusan Kepala Desa Semenggaris, pengambilan sumpah dan pengukuhan pengurus RT, sambutan Kepala Desa Semenggaris, sambutan Camat Malinau Utara yang diwakili Kasi PMD, serta ditutup dengan sesi foto bersama.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pengurus RT resmi dikukuhkan untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. Adapun pengurus yang dikukuhkan yaitu Mardoni sebagai Sekretaris RT 01, Rivo Cristian Simon sebagai Bendahara RT 01, Ners Person, S.Kep sebagai Sekretaris RT 02, dan Cristina, A.Md sebagai Bendahara RT 02.
Kopda Okvian menyampaikan bahwa Babinsa akan terus mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Semenggaris. Menurutnya, keberadaan pengurus RT memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat serta penghubung antara warga dan pemerintah desa.

Posting Komentar