Baca Juga
Denpasar - DPW NCW Bali mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kuta yang diduga dilakukan oleh anak dan cucunya sendiri. Perbuatan tersebut, apabila terbukti di pengadilan, merupakan tindakan yang sangat mencederai nilai kemanusiaan, norma sosial, serta rasa keadilan masyarakat.
Menurut informasi dan dokumen yang disampaikan kepada DPW NCW Bali oleh pihak korban, perkara ini diduga tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan, tetapi juga berawal dari konflik mengenai pembagian harta peninggalan almarhum suami korban. DPW NCW Bali meminta agar seluruh dugaan tersebut diusut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah sehingga tidak ada fakta yang ditutupi.
DPW NCW Bali juga memperoleh informasi dari pihak korban bahwa aset berupa Hotel Sandi Phala di kawasan Pantai Jerman pernah dikontrakkan kepada investor asing dengan nilai yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Apabila informasi tersebut berkaitan dengan pokok perkara atau memunculkan dugaan adanya motif ekonomi dalam konflik keluarga ini, maka aparat penegak hukum diharapkan mendalami seluruh fakta tersebut sesuai kewenangannya.
Kami juga menerima informasi dari pihak korban bahwa terdakwa diduga pernah memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Apabila hal tersebut benar dan didukung bukti yang sah, DPW NCW Bali meminta agar aspek tersebut dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penegakan hukum.
Yang paling memprihatinkan adalah adanya dugaan bahwa korban, yang merupakan istri sah almarhum dan seorang lansia, mengalami perlakuan yang tidak manusiawi hingga harus meninggalkan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya. Apabila fakta tersebut terbukti, maka ini bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan yang harus menjadi perhatian semua pihak.
DPW NCW Bali meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan seluruh fakta persidangan. Apabila para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, kami berharap hukuman dijatuhkan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bahwa kekerasan terhadap orang tua maupun lansia tidak memiliki tempat di negara hukum.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan:
"Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap lansia untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Kami meminta seluruh fakta, termasuk dugaan motif ekonomi dan seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara ini, dibuka secara terang-benderang di persidangan. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas. Bagi DPW NCW Bali, kemanusiaan adalah nilai yang kami junjung tinggi, dan kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi."

Posting Komentar