Baca Juga
DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali secara konsisten memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tanpa kompromi terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum Indonesia. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Imigrasi di seluruh Bali menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada 342 WNA yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian.
Penegakan hukum tersebut dilakukan secara masif oleh seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Ditjen Imigrasi Bali. Seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja, Kanim Kelas III Non TPI Tabanan, Kanim Klungkung, hingga Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, bergerak secara taktis menyisir tempat hunian dan titik-titik rawan yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing di wilayah kerja masing-masing.
Fokus pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menyasar aspek stabilitas keamanan dan ketertiban, tetapi juga berbagai aktivitas yang berdampak pada persoalan ekonomi dan sosial. Pelanggaran yang ditemukan di lapangan meliputi overstay, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum serta melanggar norma adat istiadat yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya menyambut terbuka setiap warga negara asing, baik wisatawan maupun investor, yang datang ke Pulau Dewata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Provinsi Bali mewujudkan Bali sebagai destinasi wisata internasional. Namun, ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum Indonesia merupakan kewajiban yang mutlak.
“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi dan penangkalan. Ini bukan sekadar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas Felucia.
Berdasarkan data keimigrasian semester pertama 2026, sebagian besar pelanggaran didominasi oleh kasus penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran masa berlaku izin tinggal (overstay).
Felucia menambahkan, keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil optimalisasi pengawasan berlapis di lapangan yang dilakukan seluruh Kantor Imigrasi di Bali. Kanim Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, dan Klungkung terus bergerak aktif melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta penguatan sinergi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Penguatan sinergi antarinstansi juga membuahkan sejumlah pengungkapan kasus besar. Pada Maret 2026, Imigrasi bersama BNN dan Bea Cukai berhasil mengungkap clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia. Pada bulan yang sama, petugas juga mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya, pada Juni 2026, Imigrasi Bali bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) berhasil menggagalkan keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang terlibat dalam kasus geng motor dan penyelundupan narkotika ilegal di negaranya. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum keimigrasian membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang kuat antarlembaga untuk menjaga kedaulatan negara.
Di akhir keterangannya, Felucia mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk tetap proaktif menjaga lingkungan dari potensi pelanggaran yang dilakukan warga negara asing.
“Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini,” tutupnya. :::

Posting Komentar