Baca Juga
TANJUNGPINANG — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang melaksanakan pendeportasian terhadap dua warga negara asing, masing-masing satu warga negara Palestina dan satu warga negara Nigeria, pada Selasa (18/8/2026) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pendeportasian tersebut merupakan pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga negara Palestina dikenai tindakan keimigrasian karena izin tinggal yang dimilikinya telah berakhir masa berlaku dan masih berada di wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, warga negara Nigeria dikenai tindakan keimigrasian karena tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya kepada Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum dideportasi, kedua warga negara asing tersebut menjalani proses pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang. Selama berada dalam pendetensian, petugas melaksanakan penanganan administratif, verifikasi identitas, pengamanan, serta pemenuhan persyaratan dokumen perjalanan sebagai bagian dari proses pemulangan ke negara asal.
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, dalam briefing kepada jajaran petugas menyampaikan bahwa pendeportasian merupakan bagian dari tugas dan fungsi Rudenim dalam penyelesaian penanganan orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
“Pendeportasian merupakan salah satu tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka penyelesaian penanganan orang asing. Setiap pelaksanaan harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan deteni, pengamanan, hingga proses pemulangan ke negara asal. Kita tidak hanya memulangkan deteni, tetapi juga memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas I Wayan Putu Wiadnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
“Penegakan hukum keimigrasian harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip humanis. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Ketika terjadi pelanggaran, negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Erybowo.
Pendeportasian tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dalam menjaga tertib keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Pelaksanaan tindakan administratif dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, sejalan dengan amanat Imigrasi untuk Rakyat dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. :::

Posting Komentar