Pemprov Papua Siapkan Kartu KASIH, Perluas Akses Layanan Kesehatan Gratis

Baca Juga

 


Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan peluncuran Kartu KASIH sebagai program untuk memperluas akses layanan kesehatan gratis bagi ibu hamil dan bayi.


Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan, khususnya bagi ibu dan anak, sekaligus memastikan masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan secara mudah dan terjangkau.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Berii I.S. Wopari, mengatakan Kartu KASIH diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi ibu hamil dan bayi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya.


“Kartu KASIH ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Papua untuk memastikan ibu hamil dan bayi mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak dan gratis. Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujar Berii.


Menurutnya, perhatian terhadap kesehatan ibu dan anak perlu dilakukan sejak masa kehamilan hingga bayi mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan. 


Karena itu, pemerintah terus mendorong penguatan pelayanan kesehatan agar dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Papua.


Berii menambahkan, keberadaan Kartu KASIH diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk secara rutin memeriksakan kesehatan ibu dan anak.


“Kami ingin pelayanan kesehatan benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat. Melalui program ini, kami berharap tidak ada lagi ibu hamil maupun bayi yang terkendala mendapatkan pelayanan kesehatan karena persoalan biaya,” katanya.


Peluncuran Kartu KASIH menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi Papua dalam memperkuat pelayanan publik di bidang kesehatan. 


Program tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sumber daya manusia Papua yang sehat dan berkualitas.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama