Selipkan Sabu Dalam Sarung, Pria Kejayan Diciduk Polres Pasuruan Kota

Foto : Tersangka saat di Mapolres Kota Pasuruan
Pasuruan, Kabarlensa.com – Tak kenal lelah, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, terus lakukan penangkapan terhadap pemain Narkoba.

Kemarin, sang pemburu pelaku narkoba itu, menyasar warga Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Senin 18/01/2021.

Diketahui, lelaki yang kini menjadi tersangka ini, bernama Abd. Ghoni (35), berprofessi sebagai peretnak ikan. Ghoni ditangkap petugas sekitar pukul 19.07 wib, di wilayah hukum Polres Kota pasuruan.

Awalnya, Polisi mendapatkan informasi, kalau di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, sering terjadi transaksi narkoba. Mendengar kabar itu, sang pemberantas narkoba itu langsung tancap gas untuk melakukan penyelidikan.

Tak sampai hitungan bulan, target yang sudah terendus permainannya langsung digerebek tanpa perlawanan.

Polisi yang sudah mahir dalam menggeledah para pemain narkoba, tak mau kalah dengan akal cerdik mereka. Meski tak ada ditangannya, petugas akhirnya temukan sabu dalam lipatan sarung yang dipakai sang pelaku.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,29 gram. Bukan hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Xiaomi 5A.

Usai mendapatkan barang bukti, polisi gelandang pelaku ke Mako Polres Pasuruan Kota. Disana dia harus berangan angan berapa tahun akan menjalani hukuman nantinya. Pasalnya, polisi sendiri tak tanggung tanggung memberikan pasal kepadanya, yaitu  Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika, yang hukumannya bisa tahunan dalam penjara.

(Yud)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama