Jalankan 100 Hari Program Prioritas Jenderal Listyo Sigit, Humas Polri Gelar Pelatihan Konten Kreatif

 


JAKARTA - Sebagai tindaklanjut 100 hari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Humas Polri menggelar pelatihan konten kreatif bagi personel Humas di seluruh Indonesia. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya mengatakan pelatihan yang menggandeng LKBN Antara ini diharapkan agar seluruh personel Humas Polri mampu menyiapkan, mengolah dan menyajikan konten informasi yang kreatif. 

“Sehingga Kamtibmas dapat dibangun melalui edukasi dan sosialisasi seputar hukum yang dikemas secara menarik dalam setiap koten media sosial resmi milik Polri,” kata  Raden Argo,Senin (15/3/21). 

Lebih lanjut Raden Argo menjelaskan Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, dituntut untuk selalu beradaptasi di era media sosial seperti sekarang ini. 

Untuk itu Polri terus berupaya menghindari segala bentuk persoalan sosial seperti postingan yang memicu kontradiksi di tengah masyarakat seperti fitnah, ujaran kebencian serta hoax. 

Banyaknya pengguna media sosial seperti, Tiktok, Instagram, TV streaming dan Youtube menjadi satu tugas Polri untuk memastikan seluruh konten informasi yang beredar tidak negatif. 

Menurut Raden Argo, konten yang beredar di platform tersebut lebih mudah viral, dan dipercaya penggunanya. 

"Jika konten yang viral adalah informasi yang baik maka akan berkontribusi bagi Kamtibmas, jika sebaliknya tentu akan menambah beban kerja Polri di lapangan,” tutur Raden Argo. 

Kadiv Humas Polri juga menambahkan kesiapan personel yang dapat menyiapkan, mengolah dan menyajikan konten informasi yang kreatif dipandang sangat perlu guna mempenetrasi dengan informasi-informasi positif melalui media sosial maupun media konvensional. 

“Kemajuan teknologi perlu diimbangi dengan pemahaman mendalam seputar jati diri Polri dan kemampuan teknologi informasi,” pungkas Perwira Tinggi Polisi kelahiran Sleman Jogyakarta ini.(*).

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama