Polres Pasuruan Gelar Jumpa Pers, 2 Tersangka Dipajang Depan Awak Media

Foto : Kapolres Pasuruan Rofiq saat Konferensi Pers
Pasuruan, Kebarlensa.com | Senin sekitar jam 10.30 Wib, Polres Pasuruan gelar konferensi pers di hadapan media, 15/03/2021.

Dihadapan media, Kapolres Pasuruan memajang 2 (dua) orang yang statusnya jadi tersangka dari kasus yang berbeda.

"Hari ini kita akan melakukan rilis dua kasus yang menjadi perhatian publik" kata Rofiq saat pertama membuka jumpa pers.

Tersangka pertama ialah pria berinisial "M" (47), warga Pohgading Pasrepan Pasuruan.

Lelaki itu ditetapkan tersangka oleh Polisi, karena diduga telah melakukan pembacokan terhadap imam musholla bernama Abd. Syakur (73), yang diketahui sebagai tetangganya.

Adapun tersangka kedua yaitu laki-laki berinisial K-A (26), warga Gempolsari Kecamatan Sidoarjo.

Pria tersebut ditetapkan tersangka karena diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur yang masih tetangganya sendiri.

Setelah lakukan jumpa pers, kedua tersangka dibawa lagi oleh petugas dengan tangan terborgol. 

Keduanya kini harus membayangkan keputusan palu hakim nanti. Ganjaran apa yang akan diperoleh kedua tersangka, bila mereka benar benar terbukti bersalah nantinya.

(Yud)


0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama