PORTAL Janji Kawal Kasus Tambang Bulusari Hingga Titik Darah Penghabisan

Foto : PORTAL saat di Pengadilan Tinggi Surabaya

PASURUAN - Perjalanan kasus tambang di Bulusari Kecamatan Gempol, yang menyeret nama Andrias Tanudjaja sepertinya makin aneh. Pasalnya, berkas banding terdakwa katanya sudah dilayangkan jaksa, ternyata belum masuk di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Humas PT Jatim, Elang Prakoso ketika dihubungi wartawan, yang menanyakan tentang memory banding Kejaksaan. "Kami belum menerima berkas banding tambang ilegal. Kemarin sudah kami cek tapi tidak ada berkasnya,” kata Elang, saat dihubungi melalui ponselnya.

Hal itu berbanding terbalik dengan perkataan Penuntut Umum (JPU), yang mengaku sudah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil, pada 21 Desember 2022 lalu.

Tak hanya itu, Amir Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bangil, juga yakin kalau berkas memori banding yang menyeret nama Andrias Tanudjaja itu, sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Jatim, tanggal 02 Januari 2023 lalu.

Karena kasus ini, Lujeng Koordinator Persatuan Organisasi Rakyat Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL), akhinya menduga adanya kekuatan besar yang mencoba untuk intervensi perjalannya kasus. Bahkan, Lujeng juga pesimis jika vonis yang akan diterima AT nanti, akan lebih berat dari putusan di Bangil.

"Ini kasus persidangan pengerusakan lingkungan yang cukup besar, yang berpotensi adanya intervensi dari kekuatan kekuatan besar. AT harus mendapat hukuman yang berat dan denda besar. Agar menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan lingkungan lainnya,” ujar Lujeng.

Lujeng tetap berharap agar hakim yang ditunjuk untuk mengadili kasus tambang Bulusari ini, tetap professional dan tidak terbelenggu kepentingan. Karena,  kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup akibat perbuatan terdakwa tidak bisa dimaafkan.

“Kami akan melaporkan kasus ini  ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat perhatian dan pengawasan. Jika sampai terjadi vonis ringan atau hakim membebaskan AT, kami dari kalangan NGO dan masyarakat akan melakukan demo,” tandasnya.

Dalam nomor perkara 388/Pid.B/LH/2022/PN Bil, majelis hakim PN Bangil menjatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 miliar subsider 3 bulan terhadapat terdakwa AT. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 75 miliar.

Dari putusan hakim PN Bangil ini, kelompok aktivis yang tergabung dalam PORTAL merasa kecewa, karena dianggap tak sebanding dengan kerusakan akibat ulah penambangan yang terdakwa lakukan. Sehingga Lujeng dan teman temannya berjanji akan mengawal kasus itu hingga titik darah penghabisan.

(Yud)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama