Jaksa Turun ke Purwodadi, Anggota Dewan Beri Apresiasi dan Minta Segera Umumkan Tersangka

Foto : Pemohon saat dalam ruangan / inset : Rudi Hartono

PASURUAN - Kejaksaan Negeri Bangil tadi pagi sekitar pukul 10 datangi Kantor Kecamatan Purwodadi. Kedatangannya, untuk menindaklanjuti kasus dugaan pungli Redistribusi Lahan Tambaksari Purwodadi. Puluhan pemohon nampak datang ke Kantor Kecamatan untuk memberikan keterangan pada jaksa. Selasa (16/05).

Hartono Politisi PKB yang dulu seorang Aktivis berikan apresiasi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Acungan jempol itu diberikan Hartono karena jaksa rela turun ke Purwodadi untuk ambil keterangan sejumlah warga.

Menurut Hartono, cara jaksa itu merupakan langkah taktis agar proses pengambilan keterangan itu lebih cepat dan terlihat transparan.

"Saya meng-apresiasi langkah kejaksaan yang melakukan jemput bola dalam pengambilan keterangan warga dalam kasus dugaan pungli Redistribusi lahan di Tambaksari. Hal itu bisa mempercepat proses," kata mantan Aktivis itu.

Dan lagi, cara jemput bola itu bisa meminimalisir tingkat ketidak hadiran warga untuk memberikan keterangan. "Saya yakin, tingkat kehadiran warga akan lebih banyak ketimbang dipanggil ke kantor kejaksaan" Imbuh Dewan Pasuruan itu

Selain apresiasi, Hartono juga meminta kejaksaan agar segera umumkan tersangkanya dan segera lakukan penahanan. Tujuannya, agar mereka para calon tersangka itu tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak ada mempengaruhi para saksi. "Saya berharap tersangkanya segera diumumkan dan ditahan oleh kejaksaan" pinta Rudi Hartoni.

Masalah pro-kontra kasus tersebut, Hartono berpendapat, kalau hal seperti itu merupakan hal yang sangat lumrah. "Pro-kontra itu hal biasa, dan tidak boleh mempengaruhi proses hukum yang saat ini sudah naik ke penyidikan" papar politisi PKB Itu.

Dia berpendapat kalau penegak hukum tidak bisa atur-atur dan di tekan dengan apapun. Karena menurut Hartono hukum merupakan panglima tertinggi di Negara ini. "Keputusan apapun pasti akan ada pro dan kontra, namun acuannya kan hukum yang berlaku bukan nilai yang pro atau yang kontra" kata Hartono.

Sekedar mengingatkan, bahwa Redistribusi lahan desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan warga ke Kajaksaan Negeri Bangil karena dugaan pungli. Laporan itu didanpingi oleh aktivis senior Lujeng Sudarto.

Dan saat ini kasus tersebut statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Biasanya, setelah ada penyidikan penegak hukum alam segera menetapkan tersangka.

(Die)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama