Polisi Sikat Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Malang


MALANG - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian sepsialis rumah kosong di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.


Kasihumas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan mengatakan, terduga pelaku berinisial AR (26), asal Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, serta MR (28), asal Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Keduanya ditangkap di tempat berbeda oleh petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Tajinan, pada Jumat (26/1/2024).


“Kami berhasil mengamankan dua pelaku terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong Jumat (26/1) sekitar pukul 21.00 WIB di dua tempat berbeda, AR ditangkap di rumahnya wilayah Kecamatan Wagir, sementara MR ditangkap di sebuah rumah kontrakan diKecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,” kata Ipda Adnan saat ditemui di Polres Malang, Senin (29/1).


Kasihumas menjelaskan, kejadian bermula saat korban EY (39), pria warga Perumahan Griya Garuda Regency, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada 23 Januari 2024 lalu. Saat itu, EY beserta keluarganya sedang menghabiskan waktu di tempat tinggalnya yang lain di wilayah Kota Malang.


Nahas, ketika kembali pulang ke Griya Garuda Regency Tajinan, ia mendapati isi dalam rumahnya sudah berantakan. Setelah diperiksa, dua buah ponsel merk Samsung dan Infinix yang sebelumnya disimpan pada lemari di dalam kamar telah raib. Selain itu, sejumlah uang tunai dan tiga keping emas antam ukuran 0,5 gram juga turut dibawa kabur pelaku.


“Korban melaporkan kejadian pencurian kepada Polsek Tajinan, total kerugian yang disampaikan sekitar empat juta rupiah,” ujarnya.


Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan olah TKP di tempat kejadian dan melakukan pemeriksanaan terhadap saksi-saksi. Petugas juga mencari petunjuk sidik jari yang membekas di sekitar lokasi kejadian.


Tim Opsnal Satreskrim dan Polsek Tajinan yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengendus keberadaan MR dan melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pahlawan Bajuri, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (26/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari pengakuan MR, tim kemudian berhasil meringkus AR di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama. 


Penangkapan tersebut, polisi juga menyita sepeda motor dan pakaian yang digunakan para pelaku serta nota penjualan ponsel milik korban.


“Pelaku AR dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Tajinan, sementara pelaku MR langsung ditahan di Polsek Bululawang karena ada kasus yang sama,” jelasnya,


Dihadapan penyidik, pelaku AR mengakui semua perbuatannya. Dalam melancarkan aksinya, tersangka AR bersama MR terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran perumahan yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya. Setelah menentukan targetnya, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan alat yang telah disiapkan.


Usai berhasil membobol isi rumah, lanjut Ipda Adnan, kedua tersangka kemudian melarikan diri dan menjual barang hasil curian untuk keperluan sehari-hari.


"Modus yang digunakan tersangka adalah mencari sasaran rumah kosong di perumahan yang sepi, kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela," ungkapnya.


Ipda Adnan menyebut, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka AR sedikitnya telah menggasak empat rumah di wilayah Kecamatan Bululawang dan Tajinan sejak tahun 2023 hingga tertangkap. Sementara MR telah mengakui 12 kali melakukan pencurian di wilayah Kepanjen dan Bululawang.


“Sasaran dari pelaku adalah barang yang mudah dijual seperti ponsel, burung, hingga peralatan elektronik,” jelasnya. 


Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. 


"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tajinan," pungkasnya. (DB) 

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama