Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Japsel Berhasil Ciduk Pelaku Curas


Jayapura Kota - Kurang dari 1x24 jam, seorang pelaku curas (pencurian dengan kekerasan / jambret) berinisial EST Alias Ekky (23) berhasil diciduk tim opsnal reskrim Polsek Jayapura Selatan diseputaran Tasangka Polimak, Selasa (2/4) dini hari.


Penangkapan pelaku Ekky berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban bernama Hanisa (23) yang dirampas tasnya oleh pelaku bersama rekannya saat berada diatas motor diseputaran Polimak sebelum Tasangka pada Senin malam (1/4) sekitar Pukul 21.00 WIT.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gde Aditya Krishnanda, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa curas yang berhasil diungkap pihaknya dengan menciduk salah satu pelaku.


Kapolsek menerangkan, saat menerima laporan korban, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrian Kbarek, S.Trk langsung melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang diceritakan oleh korban.


"Dugaan tim opsnal benar, saat mengamankan EST Alias Ekky dan dilakukan interogasi, ia mengakui bahwa dirinya bersama rekannya yang melakukan curas terhadap korban di TKP dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam," terang Kapolsek.



Lanjut kata Kapolsek AKP Dewa Aditya, sepeda motor yang digunakan juga turut diamankan beserta sebagian barang bukti milik korban berupa Handphone dan uang tunai sebesar 1,9 juta rupiah.


"Rekan pelaku masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitasnya. Tim akan tetap memburu rekan pelaku yang merupakan pengendara motor saat melakukan curas," tegas Kapolsek.


Mantan salah satu Kanit di Dit Reskrimum Polda Papua ini juga menambahkan, kasus ini akan diproses hukum lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 174 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 1 April 2024.



"Atas perbuatan pelaku, penyidik akan sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolsek Jayapura Selatan AKP Dewa Aditya.(*)


Penulis : Subhan

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama