Lakukan Curas, Pelaku JH Terancam 9 Tahun Penjara


Polresta Jayapura Kota - Dihadapan awak media di Lapangan Apel, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.IK., M.H., M.Si melakukan Press Realease pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 26 April 2024 di daerah Jalan Baru, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Jumat (17/5).


Kapolresta menjelaskan kejadian ini berlangsung pada pukul 04.00 WIT saat pelaku berinisial JH alias James, seorang pria kelahiran 7 Februari 2006 yang tidak memiliki pekerjaan, melakukan aksinya bersama seorang rekannya.


"Korban dari aksi curas ini adalah JG, seorang PNS berusia 45 tahun yang tinggal di Jalan Gurabesi. Saat kejadian, korban sedang mengendarai motornya ketika pelaku dan rekannya menghentikannya," terang KBP Victor Mackbon.


Lanjut Kapolresta, JH mengeluarkan pisau dan menyabet lengan korban. Akibatnya, korban terjatuh dari motornya, yang kemudian diambil oleh pelaku lainnya berinisial HW," ungkapnya.


Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan JH setelah satu minggu pengejaran.


"Berdasarkan ciri-ciri dan informasi yang kami peroleh, pelaku baru pertama kali melakukan aksi curas, namun kami masih mendalami kasus ini karena sering terjadi insiden serupa di daerah Jalan Baru, Entrop," ujarnya.


JH saat ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.


"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," tambahnya.


Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)


Penulis Sesa

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama