Baca Juga
Jayapura Kota - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Tim Resmob Numbay menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi di wilayah Jayapura Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh korban, Andi Nugroho, warga Argapura Bawah pada 12 November lalu, yang melaporkan adanya aksi pencurian di Kantor Baznas Papua, Jalan Argapura Bawah, Jayapura Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Gede Dewa Krishnanda, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (27/11) sore menerangkan dalam kejadian yang berlangsung pada Rabu, 12 November 2025 tersebut, pelaku diduga memasuki kantor dengan cara merusak jendela depan sebelum mengambil sejumlah barang inventaris berupa 5 unit laptop dan 4 unit telepon genggam. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
"Melalui serangkaian penyelidikan cepat, Tim Resmob Numbay berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing yang berinisial CD (17) dan SM (18)," ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, di antaranya 1 unit Laptop Lenovo warna abu-abu, 1 unit Laptop Acer warna hitam, 1 unit Laptop HP warna silver, 1 unit laptop warna krem, 1 unit handphone Redmi warna biru.
"Tindakan profesional dan respons cepat dilakukan mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap para tersangka. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya.(*)
Penulis : Edgard

Posting Komentar