Baca Juga
Tabanan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Penyuluh Hukum kembali mengambil langkah nyata dalam memperluas akses layanan bantuan hukum kepada masyarakat desa. Bertempat di Aula Kantor Camat Pupuan, Tabanan, kegiatan bertajuk “Sosialisasi Pos Bantuan Hukum dan Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum” diselenggarakan pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini merupakan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Bali dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan sebagai upaya mendukung pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Camat Pupuan yang diwakili Plt. Kasi PMD. Dalam sambutannya, pihak kecamatan memberikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Bali atas kontribusinya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Bagian Hukum Kabupaten Tabanan turut menegaskan bahwa seluruh desa di Kecamatan Pupuan telah memiliki Posbakum secara penuh atau 100 persen, sehingga keberadaannya diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
Tim narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Bali, yakni Ida Ayu Putu Herawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Kadek Ade Adnyana (Penyuluh Hukum Ahli Muda), menyampaikan materi terkait peran strategis Posbakum dalam menyediakan akses keadilan, mekanisme penyelesaian perkara non-litigasi, serta tugas paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum di tingkat desa. Selain itu, pemanfaatan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) turut menjadi sorotan sebagai instrumen pendukung keberhasilan operasional Posbakum.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta, yang terdiri dari Kepala Desa, perangkat desa, BPD, serta masyarakat Kecamatan Pupuan, aktif menanyakan teknis operasional Posbakum serta langkah strategis penyelesaian sengketa berbasis penyelesaian hukum bermartabat di desa. Dukungan penuh dari seluruh Kepala Desa menandai keberhasilan pelaksanaan Posbakum yang kini telah terealisasi di seluruh desa di wilayah tersebut.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap Posbakum di Kecamatan Pupuan dapat berfungsi secara optimal sebagai sarana pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Melalui sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah, penyuluh hukum, dan masyarakat, akses terhadap keadilan di tingkat desa diharapkan semakin mudah diwujudkan sebagai bagian dari implementasi tujuan pembangunan hukum nasional. (*)

Posting Komentar