Baca Juga
Tabanan, 4 November 2025 — Dalam upaya memperkuat kualitas regulasi daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali memberikan pendampingan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tabanan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Bali dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara harmonis, konsisten, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Kanwil Kemenkum Bali. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kesesuaian hukum sekaligus relevansi terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Selanjutnya, Koordinator Tim Kerja V Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Bali, I Kadek Yuliana, menyampaikan pengantar mengenai tujuan kegiatan harmonisasi. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas perangkat daerah merupakan kunci utama dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan implementasi di lapangan.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan. Dalam rapat tersebut, pembahasan berfokus pada penyempurnaan dua rancangan peraturan, yakni yang mengatur tentang penyesuaian standar harga satuan daerah serta pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Melalui proses pencermatan bersama, tim Kanwil Kemenkum Bali memberikan berbagai masukan untuk memastikan kedua rancangan tersebut tersusun dengan prinsip keseragaman, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pelaksanaannya.
Proses harmonisasi berlangsung secara dinamis dan konstruktif, dipandu oleh para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali, antara lain Ni Made Dwi Marini Putri dan Herry Sulistyo Widodo. Kedua perancang bersama tim perangkat daerah terkait membahas setiap pasal dengan cermat, guna memastikan substansi peraturan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu diterapkan secara optimal di tingkat daerah dan desa.
Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Bagian Hukum menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Bali. Pendampingan ini dinilai sangat membantu dalam memperkuat kualitas penyusunan peraturan, baik dari sisi legal drafting maupun substansi kebijakan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.
Hasil harmonisasi diharapkan membawa dampak nyata bagi masyarakat Tabanan, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran. Dengan regulasi yang jelas dan terarah, pelayanan publik di tingkat daerah maupun desa dapat berjalan lebih efektif, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. ***

Posting Komentar