Baca Juga
TABANAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum di Desa, yang dilaksanakan pada Selasa (4/11/2025) bertempat di Kantor Perbekel Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Permai ini bertujuan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat desa melalui optimalisasi peran Posbankum dan paralegal.
Kegiatan dibuka oleh Perbekel Desa Sesandan, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan terhadap penguatan layanan bantuan hukum di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di desa menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat desa mendapatkan akses hukum yang setara dan mudah dijangkau.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum Bali, Ida Ayu Putu Herawati menyampaikan pengantar sosialisasi dengan menekankan dasar hukum pembentukan Posbankum serta peran penting paralegal dalam memberikan layanan hukum di tingkat desa. Ia juga menyoroti bahwa Posbankum merupakan bagian dari implementasi nyata peningkatan akses keadilan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Sesi berikutnya diisi oleh I Gede Adi Saputra yang juga merupakan Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Bali, menjelaskan urgensi pembentukan Posbankum di setiap desa, termasuk integrasinya dengan program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) serta penguatan peran Paralegal Justice Award (PJA) dalam memperluas jangkauan layanan hukum berbasis komunitas.
Turut memberikan pemaparan lanjutan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Masyarakat Indonesia (OBH Permai), I Gusti Putu Kirana Dana, yang memaparkan mengenai sistem hukum di Indonesia serta pentingnya sinergi antara lembaga bantuan hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan yang berkeadilan sosial.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bendesa Adat, tokoh masyarakat, serta kelompok Kadarkum di Desa Sesandan. Dari hasil kegiatan, disimpulkan bahwa Kabupaten Tabanan telah mencapai 100% pembentukan Posbankum di tingkat kecamatan, serta meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum sebagai warga negara.
Kegiatan ditutup oleh Perbekel Desa Sesandan, yang menyampaikan harapan agar sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dapat terus berlanjut untuk memastikan keberlanjutan Posbakum di wilayah Tabanan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Pembentukan Posbankum di tingkat desa merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Melalui peran aktif paralegal dan dukungan pemerintah desa, kita berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan hak-hak hukum warga dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ujar Eem.
Eem menambahkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Bali akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga bantuan hukum dan pemerintah daerah, dalam memastikan keberlanjutan layanan hukum yang inklusif, responsif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan capaian tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Bali melalui para Penyuluh Hukum berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan Posbakum dan peningkatan kapasitas paralegal di seluruh wilayah Bali sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan. (*)

Posting Komentar