Baca Juga
BADUNG - Layanan Call Center 110 milik Polres Badung menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Apartemen Umalas, Canggu, Kabupaten Badung.
Pelapor menghubungi layanan 110 untuk meminta kehadiran pihak kepolisian dalam penanganan permasalahan tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, personel kepolisian segera mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan memberikan pelayanan kepolisian kepada pihak yang terlibat.
Dalam keterangannya, pelapor menyampaikan telah membawa hasil visum sebagai bukti atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Namun, hingga saat dilakukan penanganan, pihak terlapor belum hadir untuk memberikan klarifikasi.
Pelapor juga menyampaikan keinginannya untuk memperoleh ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp4.000.000. Pihak kepolisian kemudian memberikan arahan serta memfasilitasi langkah-langkah penyelesaian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Situasi selama penanganan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (*)

Posting Komentar